MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun

MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Yudi Afianta tidak bisa lolos dari jerat hukuman berat lantaran mencabuli anak angkatnya.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan warga Bendul Merisi itu. Dia dihukum 12 tahun penjara.

Putusan tersebut termuat dalam situs sistem informasi administrasi perkara MA.

Dalam website resmi tersebut, kasus Yudi disidangkan majelis hakim yang beranggota Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar.

Dalam situs tersebut dijelaskan, kasasi diajukan Yudi selaku terdakwa. Perkara dengan nomor register 2429 K/PID.SUS/2017 itu didaftarkan pada 18 Oktober 2017.

Pada 24 Januari 2018, majelis hakim menyatakan menolak pengajuan kasasi tersebut.

Dengan penolakan kasasi itu, Yudi harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.

Vonis tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap karena diputus di tingkat kasasi.

Pelaku kasus pencabulan mencabuli anak angkatnya yang berasal dari keluarga tidak mampua sejak berusia tiga tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News