MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri

MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi soal ganti rugi desian industri. Foto: dokumen JPNN.Com

Ichwan mengungkapkan dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri, pihak kuasa pelapor menyebut bahwa pengaduannya adalah berdasarkan keputusan pembatalan desain industri milik Terlapor yang keputusannya telah inkrah.

Sedangkan gugatan pembatalan desain industri terkait kebaruan (novelty) bukanlah merupakan pelanggaran dan tidak ada delik pidananya.

Pidana desain industri terkait Pasal 9 UU No. 31/2000 Tentang Desain Industri adalah jika membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang tanpa seizin pemilik hak.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan kebaruan," ceplos Ichwan Anggawirya.

Laporan pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP, lanjut Ichwan juga tidak jelas.

"Ini adalah pidana umum tetapi pelapor mengkaitkan dengan kebaruan dan pelanggaran desain industri yang seharusnya merupakan lex specialist," ujar Ichwan. (cuy/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi soal perkara ganti rugi desian industri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News