MA Tolak PK Ahok, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Selasa, 27 Maret 2018 – 07:17 WIB
Sementara itu, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi MA. Dia enggan berkomentar sebelum adanya keterangan resmi tersebut. ’’Kami masih menunggu keterangan resmi MA,’’ ujarnya saat dihubungi. (has/syn/co5/gum/c10/ang)
Baca Juga:
MA telah menolak PK yang diajukan Ahok, terpidana kasus penistaan agama yang divonis dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi