MA Tolak PK Ahok, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Selasa, 27 Maret 2018 – 07:17 WIB

Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com
Sementara itu, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi MA. Dia enggan berkomentar sebelum adanya keterangan resmi tersebut. ’’Kami masih menunggu keterangan resmi MA,’’ ujarnya saat dihubungi. (has/syn/co5/gum/c10/ang)
Baca Juga:
MA telah menolak PK yang diajukan Ahok, terpidana kasus penistaan agama yang divonis dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan