MA Tolak PK Ahok, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

MA Tolak PK Ahok, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Sementara itu, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi MA. Dia enggan berkomentar sebelum adanya keterangan resmi tersebut. ’’Kami masih menunggu keterangan resmi MA,’’ ujarnya saat dihubungi. (has/syn/co5/gum/c10/ang)


MA telah menolak PK yang diajukan Ahok, terpidana kasus penistaan agama yang divonis dua tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News