MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

Yanto menyampaikan dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” tuturnya.
Menurut Yanto, perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.
Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Yanto menambahkan bahwa salah satu alasan para terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.(ant/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Begini pertimbangan hakim agung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan