MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:35 WIB

MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Tentang ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim, KPK lebih memilih untuk menyerahkannya kepada Komisi Yudisial. Menurutnya, KY merupakan lembaga yang memang berwenang menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik para hakim dibanding KPK.
Ditanya tentang apa yang akan dilakukan KPK setelah kalah dalam persidangan ini, Johan menjawab dengan tegas, bahwa kini pihaknya masih fokus untuk menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Karenanya dalam waktu dekat KPK akan segera memanggil para pegawainya yang terlibat dalam penanganan kasus Mochtar.
Misalnya para penuntut umum, direktur penuntutan, deputi penindakan dan para pimpinan KPK. Nantinya mereka akan menelaah dokumen-dokumen persidangan seperti surat dakwaan, penuntutan dan lain sebagainya. "Di situ kami akan menyusun materi kasasi," katanya.
Dia menambahkan, selain menyusun surat kasasi dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal. Di situ nantinya, mereka akan melihat dan mempelajari rekaman jalannya persidangan. Menurutnya, evaluasi internal ini penting untuk mencegah terulangnya pembebasan terdakwa korupsi KPK.
JAKARTA - Meski kasus bebasnya Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohamad dari segala dawaan korupsi menjadi sorotan publik, Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik