Maaf, Blanko e-KTP Habis

Maaf, Blanko e-KTP Habis
e-KTP. Foto: Jawa Pos

jpnn.com -  

JPNN.com--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung kehabisan blanko e-KTP dari pemerintah pusat.

Karena itu, dinas tersebut hanya bisa menerbitkan surat keterangan pengganti.

Tercatat ada 14.200 surat pengganti e-KTP yang telah diterbitkan.

Meski kondisi demikian, setiap hari ratusan warga rela mengantre mengurus e-KTP.

Surat pengganti tersebut bisa untuk digunakan untuk memproses pendaftaran BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, serta perpanjangan SIM dan proses admnistrasi lainnya.

Berbeda dengan e-KTP, surat pengganti ini hanya berlaku hingga enam bulan. Ketika habis, warga harus memproses untuk perpanjangan.

Setelah itu, nantinya bisa ditukar dengan blanko e-KTP.

"Karena permohonan juga sudah banyak. Kami harus melayani permintaan untuk rekam," terang Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Justri Taufik.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News