Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak

Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pariyo menuturkan, hal itu harus dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang saat ini mengalami kekurangan pekerja.

Untuk itu, BKD membuat konsep surat terkait dengan pendataan kebutuhan pegawai kepada setiap SKPD.

Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) baru saja diberlakukan sehingga membuat kebutuhan pegawainya berubah.

Konsep surat tersebut akan diserahkan kepada bupati untuk disetujui sebelum dikirimkan ke setiap SKPD. (jaz/and/c22/diq/jpnn)


Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News