Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak
Sabtu, 18 Februari 2017 – 18:49 WIB
Pariyo menuturkan, hal itu harus dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang saat ini mengalami kekurangan pekerja.
Untuk itu, BKD membuat konsep surat terkait dengan pendataan kebutuhan pegawai kepada setiap SKPD.
Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) baru saja diberlakukan sehingga membuat kebutuhan pegawainya berubah.
Konsep surat tersebut akan diserahkan kepada bupati untuk disetujui sebelum dikirimkan ke setiap SKPD. (jaz/and/c22/diq/jpnn)
Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta