Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Jumat, 27 Januari 2017 – 12:13 WIB

Minimarket
Sesuai perda, minimarket tidak boleh berada di radius 500 meter dari pasar yang dikelola PD Pasar Surya dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK).
''Kalau pasar krempyeng yang bukanya hanya pagi atau pasar tumpah ya tidak masalah,'' terangnya.
Minimarket juga dilarang berjualan di luar ruangan. Namun, saat ini masih banyak minimarket yang menjual dagangannya di tenda-tenda.
Bila masih ada yang melanggar, disperdagin bakal melakukan pembongkaran paksa bersama satpol PP. (sal/c7/oni/jpnn)
Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Nanu Mart Meresmikan Minimarket Baru di Jaksel, Fasilitas Lengkap dan Murah
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket