Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam

Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Minimarket

Jika jam kerja dikurangi, otomatis jumlah tenaga kerja terkepras. Abraham meminta Perda 8/2014 direvisi.

Sebab, perda tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai kota metropolis, aktivitas kota yang berlangsung di Surabaya tidak pernah berhenti.

Kepala Disperdagin Arini Pakistyaningsih menerangkan, pengajuan revisi boleh-boleh saja.

Pihaknya bakal memfasilitasi Aprindo. Namun, aturan dalam perda tetap harus dijalankan.

''Paling tidak, tahapan pertama tanda buka 24 jamnya dicoret dulu,'' ujar mantan kepala badan perpustakaan dan kearsipan (baperpus) itu.

Arini juga menekankan, minimarket yang berada di dekat pasar tradisional harus segera pindah.

Disperdagin memberikan waktu hingga September 2017.

Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News