Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam

Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Minimarket

Koordinator Wilayah Timur Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Abraham Ibnu berkeberatan dengan aturan yang diundangkan sejak 16 Maret 2015 itu.

Sebab, selama ini kebutuhan warga Surabaya saat malam tergolong tinggi.

''Kenapa kami buka? Karena demand (permintaan) banyak. Kita harus supply (menyediakan),'' ujarnya.

Dia mencontohkan kebutuhan obat. Selama ini tidak semua kawasan memiliki apotek yang buka 24 jam.

Padahal, kebutuhan obat tidak bisa ditunda. Dia juga mencontohkan perempuan yang membutuhkan pembalut saat dini hari.

''Cari di warung tidak mungkin ada,'' kata dia.

Selain itu, pembatasan jam buka bakal memengaruhi tenaga kerja minimarket.

Selama ini jumlah tenaga kerja sudah disesuaikan dengan waktu operasional 24 jam.

Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News