Mabes Polri Akhirnya Persilakan Keluarga Brigadir J Lakukan Autopsi Ulang

Terkait mekanisme ekshumasi, lanjutnya, setelah mengajukan permohonan, kemudian dilakukan pembongkaran kuburan dan penggalian mayat.
"Ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil autopsi, yang pertama itu sangat bagus. Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Di sisi lain, Dedi juga menyampaikan hasil autopsi awal kedokteran forensik kepada keluarga dan pengacara Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (20/7).
Hal itu sebagai wujud transparansi proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dedi mengatakan pihak keluarga dan juga pengacara akan mendapat gambaran terkait hasil autopsi awal yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik.
Dia berharap dengan mendapat penjelasan tersebut, berbagai spekulasi terkait luka-luka selain bekas tembak di tubuh Brigadir J.
"Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini," jelasnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polri terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara