Mabes Polri Bidik Pejabat Sumsel

Kasus Alih Fungsi Hutan untuk Pertambangan

Mabes Polri Bidik Pejabat Sumsel
Mabes Polri Bidik Pejabat Sumsel
Sekadar informasi, penyegelan dan penyetopan penambangan BBK yang beralamat di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim disinyalir karena perusahaan itu tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan untuk melakukan alih fungsi dari hutan produksi menjadi lokasi penambangan. BBK sudah 14 tahun beroperasi, namun baru 18 Februari 2010 penambangannya distop.

Perusahaan PT BBK kini memiliki karyawan dan tenaga kerja sekitar 750 orang. Tim Mabes Polri, Polda Sumsel, dan Polres Muara Enim melakukan penyegelan terhadap areal tambang miliki PT BBK, juga terhadap seluruh alat berat milik kontraktor dan sub-kontraktor PT BBK, seperti PT HMS, PT MJP, PT LMT, dan PT APC.(gus/jpnn)

JAKARTA - Polisi secara intensif mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan produksi oleh PT Batubara Bukit Kendi (BBK), di Muara Enim, Sumatera Selatan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News