Mabes Polri Bidik Pejabat Sumsel
Kasus Alih Fungsi Hutan untuk Pertambangan
Senin, 22 Februari 2010 – 00:07 WIB
Sekadar informasi, penyegelan dan penyetopan penambangan BBK yang beralamat di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim disinyalir karena perusahaan itu tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan untuk melakukan alih fungsi dari hutan produksi menjadi lokasi penambangan. BBK sudah 14 tahun beroperasi, namun baru 18 Februari 2010 penambangannya distop.
Baca Juga:
Perusahaan PT BBK kini memiliki karyawan dan tenaga kerja sekitar 750 orang. Tim Mabes Polri, Polda Sumsel, dan Polres Muara Enim melakukan penyegelan terhadap areal tambang miliki PT BBK, juga terhadap seluruh alat berat milik kontraktor dan sub-kontraktor PT BBK, seperti PT HMS, PT MJP, PT LMT, dan PT APC.(gus/jpnn)
JAKARTA - Polisi secara intensif mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan produksi oleh PT Batubara Bukit Kendi (BBK), di Muara Enim, Sumatera Selatan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara