Mabes Polri Ingatkan LPSK
Rencana Memberikan Perlindungan Susno Duadji
Rabu, 26 Mei 2010 – 15:15 WIB
Selain itu Polri mempertanyakan fasilitas safe house yang dimiliki LPSK. Pasalnya untuk sebuah lokasi penahanan seperti itu, harus memiliki sarana lengkap sesuai undang-undang. "LPSK belum punya sarana dan prasarana termasuk petugas yang spesifik untuk mengamankan," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebagai informasi LPSK berniat memberikan perlindungan kepada Susno dalam statusnya sebagai whistle blower. Jika persyaratan-persyaratan perlindungan dapat dipenuhi Susno, LPSK dapat memindahkan penahanan Susno dari Rutan Polri, di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke safe house milik LPSK.
Persyaratan itu antara lain Susno harus bisa membuktikan dirinya mengalami intimidasi dan perlakuan yang tidak layak selama menjadi tahanan penyidik Polri.(zul/jpnn)
JAKARTA— Mabes Polri mengingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan terhadap Komjen (pol) Susno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP