Mabes Polri Ngaku Prihatin
Meski Lega Tidak Terbukti Merekayasa
Kamis, 11 Februari 2010 – 12:38 WIB
JAKARTA—Mabes Polri merasa prihatin, terkait putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Kombespol Wiliardi Wizard. Alasanya, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, juga masih merupakan keluarga besar kepolisian. ‘’Bagaimanapun juga kan Pak Williardi (masih) anggota Polri, kita sngat priahatin,’’ ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis (11/2) siang. Pasalnya, vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana terdakwa masih bisa menolak vonis itu dengan upaya banding.
Namun demikian ujar Ito, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu. Alasannya vonis itu merupakan, hasil proses hukum yang telah berjalan.‘’Tapi apa yang menjadi keputusan pengadilan harus kita hormati,’’ tambahnya, saat dimintai komentar terkait putusan majelis hakim itu.Ito, juga menegaskan dari putusan itu terbukti tuduhan adanya rekayasa perkara yang dituduhkan kepada Polri, tidak terbukti.
Baca Juga:
‘’Ya, itu merupakan satu gambaran bahwa kami tidak merekayasa,’’ tambahnya. Lalu bagimana dengan status Wiliardi, sebagai anggota polisi?Menjawab pertanyaan ini, kabareskrim menegaskan, saat ini status Wiliardi, masih anggota polisi aktif.
Baca Juga:
‘’Kalau sudah jatuh vonis masih ada proses banding, kalau sudah inkrah (berkekuatan hokum tetap) baru ditangani oleh Kadiv Propam,’’ tambahnya.
JAKARTA—Mabes Polri merasa prihatin, terkait putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Kombespol Wiliardi Wizard.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan