Mabes Polri Ngaku Prihatin

Meski Lega Tidak Terbukti Merekayasa

Mabes Polri Ngaku Prihatin
Mabes Polri Ngaku Prihatin
JAKARTA—Mabes Polri merasa prihatin, terkait putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Kombespol Wiliardi Wizard. Alasanya, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, juga masih merupakan keluarga besar kepolisian. ‘’Bagaimanapun juga kan Pak Williardi (masih) anggota Polri, kita sngat priahatin,’’ ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis (11/2) siang.

Namun demikian ujar Ito, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu. Alasannya vonis itu merupakan, hasil proses hukum yang telah berjalan.‘’Tapi apa yang menjadi keputusan pengadilan harus kita hormati,’’ tambahnya, saat  dimintai komentar terkait putusan majelis hakim itu.Ito, juga menegaskan dari putusan itu terbukti tuduhan adanya rekayasa perkara yang dituduhkan kepada Polri, tidak terbukti.

‘’Ya, itu merupakan satu gambaran bahwa kami tidak merekayasa,’’ tambahnya. Lalu bagimana dengan status  Wiliardi,  sebagai anggota polisi?Menjawab pertanyaan ini, kabareskrim menegaskan, saat ini status Wiliardi, masih anggota polisi aktif.

Pasalnya, vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana terdakwa masih bisa menolak vonis itu dengan upaya banding.

‘’Kalau sudah jatuh vonis masih ada proses banding, kalau sudah inkrah (berkekuatan hokum tetap) baru ditangani oleh Kadiv Propam,’’ tambahnya.

JAKARTA—Mabes Polri merasa prihatin, terkait putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Kombespol Wiliardi Wizard.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News