Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat

Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat
Irjen Wahyu Widada. Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons isu AKBP Raden Brotoseno yang kembali berdinas di Korps Bhayangkara setelah menjadi narapidana kasus korupsi.

AKBP Raden disebut tengah menjadi penyidik di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada mengatakan AKBP Raden sudah menjalani sidang kode etik Polri.

"Setahu saya, dia (Raden Brotoseno, red) sudah disidang, tetapi tidak ada pemecetan," kata Wahyu di Mabes Polri, Senin (30/5).

Namun, Wahyu tidak menyebutkan secara terperinci kapan waktu sidang etik AKBP Raden itu digelar.

Jenderal polisi bintang dua ini pun menegaskan dengan tidak adanya pemecatan, maka AKBP Raden masih berstatus sebagai anggota Polri dan wajar apabila kembali diminta bertugas.

"Jadi, masih anggota Polri. Yang saya tahu dia (Raden Brotseno, red) itu tidak dipecat," ujar Wahyu.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

Mabes Polri memastikan sosok AKBP Raden Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News