Respons Brigjen Ramadhan soal Isu Raden Brotoseno Kembali Bekerja di Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Raden Brotoseno telah menjalani sidang etik profesi atas kasus korupsi yang menyeretnya.
Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sudah menjalani sidang kode etik, tetapi hasilnya belum disampaikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (30/5).
Perwira tinggi Polri itu memastikan akan menanyakan ke Divisi Propam Polri guna mengetahui hasil putusan sidang etik profesi Raden Brotoseno.
"Kami tanyakan ke Propam akan disampaikan," ujar Ramadhan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu.
ICW mengendus keberadaan mantan penyidik Polri Raden Brotoseno yang bekerja kembali di Korps Bhayangkara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan surat itu dilayangkan guna mengklarifikasi status keanggotaan Raden Brotoseno.
Mabes Polri memastikan Raden Brotoseno telah menjalani sidang etik profesi atas kasus korupsi yang menyeretnya
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan