Kadis hingga Camat Kompak Palsukan SK Bupati, Rp 1 Miliar Masuk Kantong

Kadis hingga Camat Kompak Palsukan SK Bupati, Rp 1 Miliar Masuk Kantong
Polda Banten merilis kasus korupsi yang melibatkan kepala dinas, camat, dan kepala desa. Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polda Banten menetapkan empat tersangka kasus korupsi di Pemkab Serang, yakni mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Serang SP alias Budi (61), Kabid Sampah dan Taman sekaligus PPK insial TM alias Toto (47), Camat Petir AH alias Asep (57), dan Kepala Desa Negara Padang TE alias Toton (48).

Para tersangka sampai memalsukan SK Bupati untuk mengorupsi anggaran pengadaan lahan stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan sejak Oktober 2021 lalu.

Dari situ, penyidik telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak desa, dan kecamatan, serta tujuh orang dari pemilik lahan.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli, yaitu perbendaharaan negara, auditor, pidana, dan hukum tata negara," terang Shinto Silitonga.

Kemudian, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini antara lain memalsukan SK Bupati No. 539 pada 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru.

Namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Kemudian, para pelaku juga menaikkan biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk memiskinkan para koruptor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News