Kadis hingga Camat Kompak Palsukan SK Bupati, Rp 1 Miliar Masuk Kantong

Kadis hingga Camat Kompak Palsukan SK Bupati, Rp 1 Miliar Masuk Kantong
Polda Banten merilis kasus korupsi yang melibatkan kepala dinas, camat, dan kepala desa. Foto: Humas Polda Banten

"Padahal, dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp 526.213 per meter sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 meter untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000," jelas dia.

Selain itu, kata Shinto, pada pelaku juga mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan. Para tersangka mentransfer melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.

Eks Kasat Reskrim itu juga menyampaikan pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 m2 di kantor desa dan di kantor Kecamatan.

"Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta," kata Shinto Silitonga.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan.

Shinto menambahkan sejak awal Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Rudy menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi. (tan/jpnn)


Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk memiskinkan para koruptor.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News