KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka

KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait kasus pengadaan helikopter AW-101. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada pertemuan antara tersangka sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IFK) dengan seorang jenderal, Mohammad Syafei, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU berpangkat Marsekal Muda.

Irfan menemui Syafei untuk membahas pengadaan helikopter AW-101 di daerah Cilangkap, Jakarta Timur pada Mei 2015.

Firli mengatakan Irfan didampingi pegawai AgustaWestland (AW) Lorenzo Pariani.

"Dalam pertemuan tersebut, kemudian membahas di antaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).

Dari pertemuan itu, Irfan yang merupakan salah satu agen AW selanjutnya membuat proposal harga pada Syafei dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD 56,4 juta.

Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD 39,3 juta (setara Rp 514,5 miliar).

Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.

Namun, pelaksanaan pengadaan helikopter itu tertunda karena adanya arahan pemerintah mengenai kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Ada dua jenderal dari TNI AU yang berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017 Irfan Kurnia Saleh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News