KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka

KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait kasus pengadaan helikopter AW-101. Foto: Fathan

Perbuatan Irfan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu pun ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.

Irfan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. (tan/jpnn)


Ada dua jenderal dari TNI AU yang berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017 Irfan Kurnia Saleh.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News