KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka

Perbuatan Irfan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu pun ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.
Irfan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. (tan/jpnn)
Ada dua jenderal dari TNI AU yang berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017 Irfan Kurnia Saleh.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance