SA dan AW sudah Ditangkap, Kini Mendekam di Tahanan, Tuh Tampangnya

SA dan AW sudah Ditangkap, Kini Mendekam di Tahanan, Tuh Tampangnya
Dua pelaku penjambretan yang dibekuk tim Opsnal pimpinan Kasatreskirm Polres Pagaralam. Foto: palpres

jpnn.com, PAGARALAM - Dua remaja berinisial AW dan SA pelaku penjambretan ponsel milik Richal Ramadhani, 15, ditangkap polisi pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Kedua remaja ini merupakan warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Najamuddin mengatakan kedua pelaku merupakan komplotan curas yang melakukan perampasan ponsel.

Saat itu, korban bersama dengan tiga temannya Aldi, Derga, dan Adit hendak berangkat ke Masjid di kawasan Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara sekitar pukul 18.15 WIB.

Secara tiba-tiba pelaku datang mengendarai motor dan berpura pura bertanya alamat rumah Galang. Secepat kilat, salah satu pelaku merampas HP merek VIVO Y12 hingga korban terjatuh.

“Eksekutor pelaku adalah SA merampas HP korban. Pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi terluka di lokasi kejadian,” ujar AKP Najamudin.

Sementara itu, dari laporan korban petugas melakukan lidik dan akhirnya pelaku berhasil terendus keberadaannya.

Anggota bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah para pelaku.

Dua remaja berinisial AW dan SA pelaku penjambretan ponsel milik Richal Ramadhani, 15, ditangkap polisi pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News