Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan

Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Kasus itu tidak dihentikan meski Puspom TNI menghentikan perkara tersebut.

"Tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru dan ada indikasi menguat di dalam proses penyidikan, tentu bisa dibuka kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Kamis (12/5).

Fikri mengatakan pihaknya masih berusaha melengkapi berkas perkara.

Pria berlatar belakang jaksa itu menegaskan KPK sudah mengantongi banyak bukti yang cukup untuk mempertahankan kasus ini agar terus diusut sampai tersangkanya di bawa ke meja hijau.

"Oleh karena itu, maka penyidikan di KPK tetap dilanjutkan dan kami pastikan perkara tersebut akan bawa ke proses persidangan," ujar Fikri.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 Jhon Irfan Kenway.

Pengadilan memerintahkan KPK untuk terus mengusut kasus tersebut.

KPK memastikan tetap melanjutkan kasus korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland-101.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News