Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101, Begini Alasannya

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101, Begini Alasannya
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) Jhon Irfan Kenway.

Hakim Tunggal Nazar Effriandi merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur hukumm dalam menjerat Jhon sebagai tersangka.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Nazar dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Jhon Irfan Kenway selaku tersangka mengajukan permohonan praperadilan pada 2 Februari 2022 dan dicatat dengan register perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim tunggal untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dan mencabut pemblokiran aset-aset miliknya dan ibunya.

"Terkait permohonan penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka sudah melampaui dua tahun, setelah hakim tunggal memperhatikan, melihat dari ketentuan pasal dan permohonan pemohon bahwa permohonan untuk menghentikan penyidikan bukan merupakan objek praperadilan, baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikan," kata hakim Nazar.

Hakim menilai surat-surat yang diajukan KPK untuk menetapkan tersangka Jhon sudah sesuai hukum.

"Hakim tunggal berpendapat maka alasan sudah melampaui dua tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk pembatalan termohon sebagai tersangka," ungkap Hakim Nazar.

Pengadilan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway. Sejumlah pertimbangan disampaikan hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News