Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101, Begini Alasannya

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101, Begini Alasannya
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). (tan/jpnn/antara)


Pengadilan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway. Sejumlah pertimbangan disampaikan hakim.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News