Pakar: Pengadaan Heli AW101 Sesuai Prosedur

Pakar: Pengadaan Heli AW101 Sesuai Prosedur
Petugas dari KPK dan Puspom TNI tengah memeriksa helikopter AW-101 di Skadron Tekhik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (24/8). Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai pengadaan Helikopter AW101 sudah sesuai prosedur. Tidak ada ketentuan pengadaan dan lelang yang dilanggar.

"Secara teknis tak ada prosedur pengadaan dan lelang yang dilanggar," kata Fahmi di Jakarta, Senin (5/3).

Dia mengingatkan, dalam pengadaan ini KSAU bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Karena itu, kewenangannya adalah melaksanakan belanja sesuai rencana yang telah disusun dan disetujui Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

"Tanpa otoritas Menhan, belanja tak bisa dilakukan," ujarnya.

Menurut dia, untuk terbitnya Surat Keputusan Otorisasi (SKOM) dari Menhan itu ada ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi. Termasuk yang terkait dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)

"Itu tentu juga bukan salah TNI AU jika ternyata prosedur/ketentuannya ada yang dilanggar, itu bukan ranah TNI AU," jelas dia.

Jadi, kata Fahmi, menimpakan kesalahan pada TNI AU terkait pembelian Heli AW101 ini tentu saja menunjukkan penanganan kasus yang salah arah. "Jika diteruskan, ini preseden buruk," tandasnya.

Untuk diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pengadaan Helikopter AW101 sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini disampaikan Hadi saat menjabat sebagai kepala staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai pengadaan Helikopter AW101 sudah sesuai prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News