Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan
Kamis, 12 Mei 2022 – 16:06 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
Penanganan kasus dugaan korupsi heli AW 101 mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan.
Namun tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir 2021, di mana Puspom TNI menghentikan penanganan kasusnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK memastikan tetap melanjutkan kasus korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland-101.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki