Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan
Kamis, 12 Mei 2022 – 16:06 WIB
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
Penanganan kasus dugaan korupsi heli AW 101 mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan.
Namun tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir 2021, di mana Puspom TNI menghentikan penanganan kasusnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK memastikan tetap melanjutkan kasus korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland-101.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya