KPK Digugat soal Kasus Heli AW-101, Kok Kas TNI AU Ikut Disebut?

KPK Digugat soal Kasus Heli AW-101, Kok Kas TNI AU Ikut Disebut?
Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam gugatan, disebutkan juga mengenai kas TNI AU.

Penggugat bernama Jhon Irfan Kenway mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat pada Selasa (8/2).

Dalam gugatannya, Jhon juga menuntut KPK agar mencabut surat pemblokiran sejumlah aset, yang salah satu di antaranya merupakan milik ibu kandungnya.

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara yang tersimpan di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Nilainya mencapai Rp 139,43 miliar.

"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.

Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter AW-101. Ibu kandung dan TNI AU dibawa-bawa dalam gugatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News