KPK Digugat soal Kasus Heli AW-101, Kok Kas TNI AU Ikut Disebut?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam gugatan, disebutkan juga mengenai kas TNI AU.
Penggugat bernama Jhon Irfan Kenway mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat pada Selasa (8/2).
Dalam gugatannya, Jhon juga menuntut KPK agar mencabut surat pemblokiran sejumlah aset, yang salah satu di antaranya merupakan milik ibu kandungnya.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara yang tersimpan di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Nilainya mencapai Rp 139,43 miliar.
"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter AW-101. Ibu kandung dan TNI AU dibawa-bawa dalam gugatan.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono