KPK Digugat soal Kasus Heli AW-101, Kok Kas TNI AU Ikut Disebut?

KPK Digugat soal Kasus Heli AW-101, Kok Kas TNI AU Ikut Disebut?
Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letkol TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar. (tan/jpnn)

KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter AW-101. Ibu kandung dan TNI AU dibawa-bawa dalam gugatan.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News