KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Pengadaan Heli AW 101 Belum Dihentikan

KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Pengadaan Heli AW 101 Belum Dihentikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 di lembaga antirasuah itu masih berjalan.

KPK belum menyetop kasus pengadaan heli AW 101, meskipun Puspom TNI sudah mengeluarkan surat penghentian pengusutan perkara tersebut.

"Kami belum koordinasi dengan TNI terkait dengan penghentian proses penyidikan di sana. Ya, kami belum sempat bertemu. Nanti kami akan koordinasikan dari Deputi Penindakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (30/12).

Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, secara instansi antara KPK dengan TNI belum ada keputusan resmi mengenai penghentian kasus itu.

KPK pun belum menerbitkan surat penghentian. "Kami belum ada surat itu. Kami baru mendengar saja," kata Alex.

Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Pimpinan KPK memastikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 atau pengadaan Heli AW 101 masih berjalan. KPK akan berkoordinasi dengan Puspom TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News