Ada Temuan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Yakin Menang di Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK sudah menerima surat undangan untuk menghadiri gugatan itu.
"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Fikri mengatakan penyidik mengantongi banyak bukti terkait perkara itu. Dia meyakini hakim akan melihat ada temuan tindak pidana korupsi yang harus diusut KPK.
"Kami optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Fikri.
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan oleh Jhon Irfan Kenway terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan perkara dugaan rasuah pengadaan helikopter AW-101.KPK tengah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance