KPK Menahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka suap terkait pemeriksan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kedua tersangka yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) itu ialah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ryan dan Aulia dijebloskan ke tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (17/2).
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).
KPK menahan dua tersangka tersebut di rumah tahanan yang berbeda.
Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel, sedangkan Ryan di Rutan Polres Metro Jakbar.
KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
KPK menjebloskan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations ke penjara. Keduanya dititipkan di kantor polisi.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas