KPK Pastikan Dalami Peran Haji Isam di Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam kasus dugaan suap pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pengakuan pegawai Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10).
Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika pengusaha tambang Kalimantan Selatan itu memerintah pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di beberapa sidang berikutnya," ungkap Fikri, Selasa (5/10).
Berbekal alat bukti dan para saksi, KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Haji Isam.
Terlebih keterlibatan itu terkait dengan dugaan perbuatan rasuah terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," kata Fikri.
Samsudin Andi Arsyad merupakan pemilik Jhonlin Group. Sementara PT Jhonlin Baratama merupakan salah satu perusahaan yang bernaung dalam Jhonlin Group. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK bakal mendalami keterlibatan pengusaha kaya Kalimantan Haji Isam dalam kasus dugaan suap pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Setiap bukti yang ada akan diperiksa.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas