Kejati Kalbar Gulung 2 Anggota Dewan Terkait Korupsi Rumah Ibadah

Kejati Kalbar Gulung 2 Anggota Dewan Terkait Korupsi Rumah Ibadah
Korupsi rumah ibadah. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, SINTANG - Dua anggota DPRD, seorang pengurus gereja, dan pegawai sipil negera resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Sintang, Kalbar.

Keempat orang tersebut kini sudah ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (4/10) malam.

Para tersangka masing-masing berinisial TI merupakan anggota DPRD Provinsi Kalbar, dan TM adalah anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Kemudian JM selaku pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer Dusun Belungai, Kabupaten Sintang, dan SM adalah ASN di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Taliwondo mengatakan dugaan keterlibatan keempat tersangka tersebut berawal dari penyaluran dana hibah Pemkab Sintang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, sebesar Rp 299.000.000.

Dana yang semestinya untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, malah diselewengkan.

Dana hibah tersebut, kata Taliwondo, telah dicairkan oleh BPKAD Kabupaten Sintang melalui dua tahap, yakni tahap I sekitar tanggal 27 April 2018 dan tahap II pada 13 Juli 2018.

Tahap I, dana sebesar Rp 239,2 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka JM.

Dua anggota dewan, seorang pengurus gereja, dan pegawai sipil negera resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Sintang, Kalbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News