Oknum ASN Pemprov Kalbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Waterfront Sambas

Oknum ASN Pemprov Kalbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Waterfront Sambas
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka korupsi proyek waterfront Sambas, salah satunya oknum ASN di lingkungan Pemprov Kalbar. Foto: Antara/JHW

jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar sebagai tersangka korupsi proyek renovasi waterfront Sambas.

Selain oknum ASN berinisial ES, Kejati Kalbar juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"J, H, dan S (tiga tersangka lainnya) dari pihak swasta," ungkap Adpidsus Kejati Kalbar Bambang Yuniarto Ekoputro, Senin (24/7)

Yuniarto mengungkapkan berdasarkan perhitungan inspektorat Pemprov Kalbar, ada kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dari kasus ini.

Proyek renovasi waterfront tepat berada di depan Istana Alwatzikoebillah tersebut dikerjakan pada 2022.

"Hingga saat ini, empat tersangka belum ditahan dan baru ditetapkan," imbuhnya.

Yuniarto tidak menampik adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.

"Untuk lainnya masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan. Jika ada tersangka lain, kami akan menyampaikan kembali," ujarnya. (antara/jpnn)

Kejati Kalbar menetapkan seorang oknum ASN dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi renovasi waterfront Sambas yang merugikan negara Rp 1,8 miliar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News