Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Universitas Andalas Asrinaldi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Meskipun saat ini, Hasto kembali mengajukan lagi gugatan Praperadilan.
Dia memaparkan, tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan Praperadilan tak bisa ditahan. Oleh karenanya, KPK seharusnya memiliki ketegasan dengan menahan Hasto.
Pasalnya, KPK adalah penegak hukum yang harus bebas dari tekanan publik atau politik yang berhembus di tengah penyidikan kasus Hasto.
"Dia (KPK) harus berada di atas semua kelompok dan golongan gitu. Dan kita harapkanlah kalau memang diperiksa hari ini ya, kalau memang selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK bisa tahan Hasto gitu," ujar Asrinaldi saat dihubungi, Kamis (20/2).
Adapun sejauh ini, Hasto kerap menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka bersifat politis sehingga menyebabkan dirinya tersangkut kasus Harun Masiku.
Namun Asrinaldi melihat pernyataan Hasto yang seolah-olah menjadi korban politik tidak tepat. Alasannya, nama yang bersangkutan sudah muncul dalam persidangan.
Sehingga, Hasto diharapkan tak perlu bersikap Playing Victim dalam kasus ini. Pasalnya, ini adalah pertanggungjawaban seseorang yang tersandung masalah hukum.
"Kemudian dalam konteks bukti yang sudah dikumpulkan KPK, lalu dikaitkan ini cenderung politis, saya pikir dalam konteks Praperadilan pertama, itu sudah tergambarkan, sah, bahwa hakim pun bahwa ini tidak ada unsur politiknya, ini melanjutkan kasus sebelumnya," ujar Asrinaldi.
Komisi Pemberantasan Korupsi disebut bisa menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka meski ada gugatan praperadilan.
- KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
- PDIP Sebut Kesaksian 13 Penyidik KPK dalam Sidang Hasto Asumtif
- Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Pejabat Kementan
- KPK Periksa Eks Dirut PT PGN Jobi Triananda untuk Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
- KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi
- Alex Marwata Serahkan Tanggapan Soal BAP Rossa kepada Pimpinan KPK Saat Ini