Mabes Polri: Polisi Dilarang Keras Berkampanye Hingga jadi Timses Capres 2024

Mabes Polri: Polisi Dilarang Keras Berkampanye Hingga jadi Timses Capres 2024
Mabes Polri melarang setiap polisi untuk terlibat dalam politik praktis demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kepolisian RI melarang keras setiap personel polisi untuk melakukan kampanye dan menjadi timses capres 2024.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News