Mabes Polri Tegaskan Raja Erizman Bukan Terhukum Lagi

Mabes Polri Tegaskan Raja Erizman Bukan Terhukum Lagi
Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengangkatan Brigjen Raja Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri menuai reaksi beragam. Pasalnya, Raja pernah dibawa ke sidang etik dan profesi pada 2011 terkait penanganan kasus Gayus Tambunan.

Raja, sebagaimana tudingan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, pernah membuka blokir rekening berisi dana Rp 25 miliar milik Gayus. Namun, mantan Direktur Tindak Pindana  kini ia mendapat promosi jabatan di level jenderal bintang dua. Namun, Mabes Polri mengganggap wajar penunjukan Raja sebagai Kadivkum Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kasus yang menimpa Raja  pada 2009-2010 itu telah dinyatakan selesai. "Artinya, tidak mungkin persoalan itu berlarut-larut kemudian tanpa akhir," kata Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jakarta Selatan, Kamis (6/10).

Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, setiap  penghukuman itu ada batas waktunya. Raja juga sudah direhabilitasi.

"Jadi dianggap telah menjalani hukuman administrasi dan sanksi yang disampaikan melalui sidang kode etik," paparnya.

Karenanya Boy menegaskan, setelah masa hukuman selesai maka yang bersangkutan punya hak kembali untuk mendapatkan semacam promosi. "Jadi bukan seumur hidup hukuman itu berlaku," tegasnya.

"Ada masa waktu dan ada tahap-tahap rehabilitasi yang telah dilakukan pada yang bersangkutan," timpal jenderal bintang dua itu.

Raja sebelumnya menjabat Kasespimma Sespim Polri. Dia digantikan Brigjen Ike Edwin yang sebelumnya menjabat Kapolda Lampung.

JAKARTA - Pengangkatan Brigjen Raja Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri menuai reaksi beragam. Pasalnya, Raja pernah dibawa ke sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News