Mabes Polri Tegaskan Raja Erizman Bukan Terhukum Lagi
Kamis, 06 Oktober 2016 – 18:48 WIB

Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia nomor: ST/2434/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang ditandatangani Wakapolri atas nama Kapolri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengangkatan Brigjen Raja Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri menuai reaksi beragam. Pasalnya, Raja pernah dibawa ke sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025