Mayor Dedi dan Pasukan Penggeruduk Kantor Polisi Siap-siap Saja, Mabes TNI Bakal Berikan Sanksi

Mayor Dedi dan Pasukan Penggeruduk Kantor Polisi Siap-siap Saja, Mabes TNI Bakal Berikan Sanksi
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kiri), Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

"(Aksi itu) dapat diduga, atau dikonotasikan, merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," tutur Agung Handoko.

Mayor Dedi bersama rombongannya datang ke Markas Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. ARH merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.

Dalam aturan perundang-undangan, perwira hukum TNI diperbolehkan untuk memberi pendampingan hukum kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana. Sementara itu, Keputusan Panglima TNI yang terbit pada 2017 mengatur keluarga prajurit TNI, keluarga prajurit siswa TNI, dan keluarga PNS TNI, yang juga mencakup orang tua, keponakan, dan saudara ipar berhak menerima rawatan kedinasan dari TNI, di antaranya bantuan hukum.

Meskipun demikian, Kababinkum TNI meyakini ada kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi dalam memberikan bantuan hukum kepada keponakan-nya itu.

"Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," imbuh Kababinkum TNI. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Danpuspom TNI meminta publik tidak khawatir karena setiap prajurit yang melanggar aturan hukum atau ketentuan disiplin bakal ditindak tegas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News