Mabok Oplosan, Supir Bajaj Ugal-ugalan
jpnn.com - BANJARMASIN - Seorang lelaki terlihat ugal-ugalan mengendari Bajaj di jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin kemarin (2/1) sekitar pukul 14.30 Wita. Belakangan aksi ugal-ugalan yang dilakukan supir yang mengaku bernama Udin Disco, warga Jalan Belitung, Simpang Anem Banjarmasin Barat ini karena dalam keadaan mabuk minuman keras oplosan.
Kebetulan saat Udin beraksi di jalanan tersebut, awak media ini berada di belakangnya. Para wartawan pun mengikutinya sepanjang jalan. Bajaj yang melaju kencang ini sempat membuat warga pengguna jalan terganggu.
Udin menghentikan laju Bajajnya di tengah jalan S Parman, persis di depan toko roti Arsila. Dengan mulut mengeluarkan liur, Udin Disco tidak peduli aksinya itu sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan.
Saat ditanya, Udin Disko mengaku usai berpesta miras oplosan di kawasan pasar Sudimampir bersama rekan-rekannya. “Saya usai pesta miras bersama teman saya di pasar Sudimampir. Saya mabuk aldo (Oplosan),” ujarnya.
Kemudian, dengan badan sempoyongan Udin Disco lalu menjalankan Bajajnya ke arah Jalan Kayu Tangi, bahkan lampu merah di Simpang Tarakan ia terobos.
Sesampai di depan Polda Kalsel, lagi-lagi Bajaj itu terhenti seketika hingga mengundang perhatian pengguna jalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas.
“Saya lihat orang itu sepertinya mabuk minuman keras. Dia mengendarai Bajajnya ugal-ugalan,” kata tukang ojek yang kebetulan berada di depan markas Polda.
Hampir setengah jam Bajaj itu berhenti. Tetapi saat ada petugas yang jaga di Mapolda Kalsel mau mendatangi, ia langsung tancap gas, kabur. (lan/mas)
BANJARMASIN - Seorang lelaki terlihat ugal-ugalan mengendari Bajaj di jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin kemarin (2/1) sekitar pukul 14.30
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam