Mabuk, HC Malah Garap Anak Kandung, Duh

Mabuk, HC Malah Garap Anak Kandung, Duh
Polisi Bukittinggi menangkap ayah yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Foto: ANTARA/HO-Polres Bukittinggi

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang ayah berinisial HC, 34, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat.

“Peristiwa itu terjadi setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu. Kemudian mereka hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu.

Ia mengatakan pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.

"Pelaku dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan. Perbuatan bejat itu sudah dua kali," kata Tiara.

Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," kata Tiara.

Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.

Seorang ayah berinisial HC, 34, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Bara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News