Mabuk, HC Malah Garap Anak Kandung, Duh
"Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata dia lagi.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengendara ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.
Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya," katanya pula.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(antara/jpnn)
Seorang ayah berinisial HC, 34, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Bara
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kakek Juga Ikut, Ayah Perkosa Anak Kandung
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya