Madani Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19 Pakuhaji

Madani Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19 Pakuhaji
Akses menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang ditutup. Foto: for JPNN.com

“Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo.

Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018. “Perusahaan tersebut melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,” pungkas AKBP Sutarmo. (adk/jpnn)

 


Penutupan akses dilakukan karena ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News