Madani Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19 Pakuhaji
Kamis, 19 Juli 2018 – 15:32 WIB
“Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo.
Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018. “Perusahaan tersebut melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,” pungkas AKBP Sutarmo. (adk/jpnn)
Penutupan akses dilakukan karena ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok