Madani Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19 Pakuhaji

Madani Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19 Pakuhaji
Akses menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang ditutup. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani) mengapresiasi penutupan akses jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, yang dilakukan Polda Metro Jaya, Rabu (18/7) kemarin.

“Kami menyaksikan sendiri jalannya eksekusi. Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar,” ungkap Ketua Umum Madani, M Zakir Rasyidin, Kamis (19/7).

Menurut dia, penutupan dilakukan karena ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang, mencaplok lahan negara tanpa izin, kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah penutupan akses jalan.

"Langkah polisi sudah tepat, dan itu memang dibenarkan,” tegas praktisi hukum yang membawahi sekitar 500 advokat di bawah payung Madani ini.

Selanjutnya, usai dilakukannya penutupan akses jalan tersebut Zakir meminta pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan. “Jangan sampai ada yang dilanggar lagi,” sambungnya.

Zakir menilai Pemkab Tangerang perlu melakukan sidak ke lokasi. Pemkab memiliki aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perkumpulan pergudangan. Itu artinya, Parsial 19 tidak berhak tanpa izin untuk mengatur kawasan pergudangan.

“Dicek lagi, mulai dari perizinan hingga fasos dan fasumnya, apakah sudah memenuhi syarat atau ada yang dilanggar,” ungkap Zakir.

Sementara itu, terkait dugaan penggunaan tanah negara dan membangun jalan tanpa izin, Polda Metro Jaya telah menetapkan TS selaku pengelola Parsial 19 Mitra Propindo Lestari sebagai tersangka.

Penutupan akses dilakukan karena ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News