Made Oka Tepis Pengakuan Novanto soal Dolar untuk Puan

Made Oka Tepis Pengakuan Novanto soal Dolar untuk Puan
Made Oka Masagung (berkacamata) bersama pengacaranya, Bambang Hartono di KPK, Senin (26/3). Foto: Intan Piliang/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Made Oka Masagung melalui pengacaranya membantah pengakuan Setya Novanto yang menyebut mantan bos toko buku Gunung Agung itu pernah menyerahkan uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing USD 500 ribu.

Bambang Hartono selaku pengacara Made Oka menyatakan, kilennya tak pernah menyerahkan uang kepada dua politikus PDI Perjuangan itu sebagaimana tudingan Novanto.

"Kalau menurut klien saya, pernyataan Setya Novanto di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar. Dan itu sudah dbantah oleh Made, karena tidak ada sama sekali tidak ada aliran dana tersebut," ujar Bambang yang hari ini (26/3) mendampingi Made Oka menjalani pemeriksaan di KPK.

Bambang juga menepis pengakuan Novanto tentang adanya pertemuan di rumah mantan ketua DPR itu pada Oktober 2012 yang dihadiri Made Oka. “Pak Made tidak ada. Karena itu Oktober tahun 2012 tidak pernah ke rumah Pak Novanto," jelasnya.

Menurut Bambang, Made Oka memang mengenal baik keluarga Bung Karno. Namun, kedekatan itu bukan berarti Made Oka memberi uang ke Puan yang notabene cucu Proklamator RI tersebut.

"Dari dulu keluarganya Pak Karno dan Pak Oka dekat. Sejak beliau (Bung Karno, red) jadi presiden, tapi sama sekali enggak ada (pemberian uang, red),” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik memeriksa Made Oka sebagai saksi bagi Irvanto Hendra Pambudi. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IHP," tuturnya.

Made Oka yang juga menyandang status tersangka korupsi e-KTP menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Sedangkan Irvanto yang menjadi kolega bisnis Made Oka merupakan keponakan Novanto.(ipp/JPC)


Made Oka memang mengenal baik keluarga Bung Karno. Namun, kedekatan itu bukan berarti Made Oka memberi uang ke Puan yang notabene cucu Presiden Soekarno.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News