Madiun Diserang COVID-19, 14 Kecamatan Masuk Zona Merah

Madiun Diserang COVID-19, 14 Kecamatan Masuk Zona Merah
Petugas menyiapkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, MADIUN - Sebanyak 14 kecamatan dari 15 kecamatan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, masuk zona merah atau memiliki risiko tinggi penyebaran COVID-19, seiring dengan peningkatan jumlah kasus konfirmasi di wilayah setempat.

"Sesuai data, hanya ada satu kecamatan dari 15 kecamatan yang memiliki risiko rendah penularan kasus COVID-19, yakni Kecamatan Gemarang, dengan dua kasus konfirmasi. Lainnya 14 kecamatan masuk zona merah," ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Madiun Mashudi, Jumat malam.

Dari 14 kecamatan yang masuk zona merah tersebut, sebagian besar telah memiliki kasus konfirmasi hingga puluhan orang.

Adapun lima kecamatan dengan kasus konfirmasi tertinggi per Jumat, 22 Januari 2021, adalah Kecamatan Jiwan dengan jumlah positif 96 orang, Mejayan 89 orang, Wungu 80 orang, Geger 78 orang, dan Madiun 59 orang.

Mashudi menerangkan tingkat penyebaran kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Madiun masih tergolong tinggi sehingga masuk kategori zona merah atau risiko tinggi per tanggal 19 Januari 2021.

Sesuai data Satgas COVID-19, tambahan kasus konfirmasi baru di Kabupaten Madiun pada Jumat (22/1) mencapai 36 orang, sembuh empat orang, dan meninggal dunia dua orang.

Pada Kamis (21/1), tambahan kasus baru mencapai 45 orang, dan Rabu (20/1) tambahan kasus baru mencapai sebanyak 51 orang, sehingga ruang isolasi penuh.

Total hingga Jumat, 22 Januari 2021, warga Kabupaten Madiun yang terinfeksi COVID-19 mencapai 688 orang. Dari jumlah 688 orang tersebut, sebanyak 492 telah sembuh, 60 orang meninggal dunia, 66 orang menjalani isolasi mandiri, dan 70 orang sedang dirawat.

Penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, makin menggila. Sebanyak 14 kecamatan dari 15 kecamatan masuk zona merah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News