Mahasiswa Muhammadiyah Curiga Reklamasi terkait Pilpres

Mahasiswa Muhammadiyah Curiga Reklamasi terkait Pilpres
Reklamasi. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Pengakuan Presiden Joko Widodo yang tidak pernah memberikan izin reklamasi membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bereaksi.

Mereka berharap Jokowi mencopot menteri yang ngotot reklamasi lanjut terus.

"Kalau benar presiden tidak beri izin, kami ingin lihat keberanian Pak Jokowi mencopot menteri yang mencabut moratorium reklamasi," kata Aris Munandar Sekretaris DPP IMM (Bidang Lingkungan Hidup) dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (3/11).

Mekanisme pencabutan moratorium itu dikeluarkan melalui Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami menduga mega proyek reklamasi itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2019. Soalnya proyek reklamasi itu terkesan terburu-buru seolah mengejar target, karena belum tuntas mengurus izin maupun memenuhi studi kelayakan dan kepatutan Amdal, tapi pembangunannya jalan terus. Ini kan aneh, seolah negara tidak punya marwah dan tunduk terhadap pengembang," bebernya.

Namun, jika Jokowi ingin menjaga marwahnya, maka presiden harus menegaskan penolakan megaproyek reklamasi melalui pencabutan Kepres Nomor 52 tahun 1995 kemudian menggantinya dengan Kepres baru.

Oleh karena itu, DPP IMM akan tetap menolak proyek reklamasi, karena selain belum memenuhi Amdal, ada banyak aspek yang dilanggar mega proyek reklamasi.

Di antaranya, melanggar hukum (Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan juga mengabaikan aspek kemanusiaan (melanggar hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan melanggar jaminan bertempat tinggal dan lingkungan yang sehat yang di jamin konstitusi). (esy/jpnn)


DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menolak proyek reklamasi, karena selain belum memenuhi Amdal, ada banyak aspek yang dilanggar.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News