Mahasiswa Universitas Bung Hatta Jalani Kuliah Lapangan di DPN Peradi

Mahasiswa Universitas Bung Hatta Jalani Kuliah Lapangan di DPN Peradi
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Bung Hatta melakukan kuliah lapangan di DPN Peradi. Dok: Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang melakukan kuliah lapangan ke DPN Peradi di bawah pimpinan Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan.

Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono menyebut pihaknya merupakan satu-satunya organisasi advokat yang diberikan kewenangan untuk mengurusi advokat sebagaimana perintah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Ada delapan kewenangan negara yang didelegasikan kepada Peradi ini, di antaranya pendidikan advokat, ujian advokat, dan pengangkatan advokat,” ujarnya.

Dosen Pendamping Lapangan yang juga menjabat Dekan FH UBH Padang, Dr. Sanidjar Pebrihariati menyampaikan kuliah lapangan di DPN Peradi ini diikuti oleh 42 orang mahasiswa FH semester VII yang telah selesai mengikuti ujian seminar proposal untuk mendapatkan pengetahuan praktik di bidang hukum.

‎Dalam acara yang juga dihadiri Waketum DPN Peradi Zul Armain Aziz, Wasekjen Viator Harlen Sinaga, dan Kabid Publikasi, Humas, dan Protokoler Riri Purbasari Dewi ini,‎ Peradi menyiapkan tiga pemateri untuk membekali puluhan mahasiswa FH UBH mengenai praktik TUN.

Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan‎ DPN Peradi, Nikolas Simanjuntak menyampaikan, berdasarkan hasil riset pihaknya pada tahun 2018, ada ‎sekitar 78 ribu peraturan tidak sinkron dan harmonis dengan ketentuan hak asasi manusia dan UUD 1945.

Dari jumlah itu, 43 ribu di antaranya merupakan peraturan daerah (Perda) tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

Dia mengungkapkan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ‎juga melahirkan banyak peraturan desa (Perdes) yang tidak sinkron dengan UU di atasnya, terlebih lagi dengan ketentuan HAM dan UUD 1945.

Puluhan mahasiswa dari Universitas Bung Hatta menjalani kuliah lapangan di DPN Peradi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News