Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan

Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti kasus aborsi di Mapolres Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9). ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, MALANG - Polisi menangkap MKP (22) dan LAM (22), pasangan mahasiswa dan mahasiswi salah satu kampus di Malang, Jatim.

Keduanya melakukan aborsi bayi berusia lima bulan.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan tersangka MPK menawarkan penggugur janin kepada LAM seusai mengetahui kekasihnya tersebut hamil.

"Tersangka LAM mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, Sabtu (9/9).

Dia menjelaskan MKP adalah warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sedangkan LAM asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Keduanya merupakan mahasiswa.

Tersangka melakukan praktik aborsi pada 22 Agustus 2023.

Saat itu MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, lalu langsung digunakan.

"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, lalu janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," ujarnya.

Aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa dan mahasiswi terungkap setelah teman korban melapor ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News