Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan
jpnn.com, MALANG - Polisi menangkap MKP (22) dan LAM (22), pasangan mahasiswa dan mahasiswi salah satu kampus di Malang, Jatim.
Keduanya melakukan aborsi bayi berusia lima bulan.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan tersangka MPK menawarkan penggugur janin kepada LAM seusai mengetahui kekasihnya tersebut hamil.
"Tersangka LAM mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, Sabtu (9/9).
Dia menjelaskan MKP adalah warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sedangkan LAM asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Keduanya merupakan mahasiswa.
Tersangka melakukan praktik aborsi pada 22 Agustus 2023.
Saat itu MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, lalu langsung digunakan.
"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, lalu janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," ujarnya.
Aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa dan mahasiswi terungkap setelah teman korban melapor ke polisi.
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda