Mahasiswi dan Pacarnya Sepakat Melakukan Aborsi

"Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya diduga dengan sengaja melakukan aborsi. Keduanya mengaku perbuatan itu hasil kesepakatan mereka bersama," kata Syarif.
Dengan adanya pengakuan tersebut, penyidik kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama meyatakan pihaknya kini sedang mendalami asal-usul kedua tersangka mendapatkan obat yang dapat menggugurkan kandungan tersebut.
Kepada penyidik terungkap keduanya membeli empat butir obat untuk menggugurkan kandungan dengan harga Rp 1 juta.
"Pengakuannya beli di apotek. Kalau menurut aturan kesehatan, obat yang sudah kami ketahui namanya itu tidak dijual bebas. Itu yang sekarang masuk dalam pengembangan dari kasus ini," ucap Yogi. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus aborsi seorang mahasiswi berawal dari laporan rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia